Kamis, 25 April 2024

Pengusaha Berharap Investasi Industri B3 Dipermudah Melalui Omnibus Law

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Turino Junaidi Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Jawa Timur, Kombespol Gidion Arif Setyawan Direskrimsus Polda Jatim, Moderator, Reswanda Ketua komite Advokasi Daerah (KAD) Jawa Timur. Foto: Kadin Jatim

Adanya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pengolaan limbah B3. Dengan diundangkannya UU Omnibus Law tersebut mereka berharap perizinan bisa lebih mudah dan cepat.

Di sisi lain, melalui UU tersebut, penindakan bagi perusahaan yang tidak mengelola Limbah B3 atau perusahaan pengolaan limbah B3 yang tidak berijin juga lebih diarahkan pada sanksi administratif, bukan sangsi pidana.

“Dengan kondisi seperti saat ini, dimana ekonomi mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, maka adanya UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi mudahnya berinvestasi, termasuk investasi industri pengolaan limbah B3,” ujar Turino Junaidi Wakil Ketua Umum Bidang Investasi saat Seminar dengan tema “Peran kepolisian dalam menjalankan norma dan moralitas secara professional dan koordinasi lintas instansi dalam kewenangan penanganan kasus lingkungan hidup di bidang pengolaan limbah B3” di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Ia berharap, pihak kepolisian juga seirama dengan apa yang menjadi keinginan Joko Widodo Presiden agar aparat penegak hukum juga ikut mendukung iklim investasi dan dunia usaha. Ia juga berharap, pihak kepolisian juga tidak akan mempermasalahkan perijinan, utamanya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena Undang-Undang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup CK 11/2020 menegaskan bahwa UMKM harus dibantu Amdal dan UPL/UKL.

Sementara itu, Radian Salman Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya mengatakan bahwa dua hal ini memang secara teknis berbeda dan tidak bertemu. UU Lingkungan Hidup memiliki semangat bahwa kualitas lingkungan hidup adalah hak asasi. Sementara pertumbuhan ekonomi juga harus diutamakan melalui kemudahan berinvestasi.

“Sehingga perlu unsur pembinaan. Penanganan penegakan hukum dan sanksi pidana adalah cara terakhir setelah upaya pembinaan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi Pengadilan arbitrase dan penegakan hukum pun sebagai jalan terakhir masih dengan tahapan teguran tertulis beberapa kali, sanksi administratif, pembekuan izin, penyegelan sementara dan penutupan. Baru kemudian jika masih berulang akan dikenakan pidana,” tegasnya berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Pada kesempatan yang sama, Diah Susilowati Direktur LSP Lingkungan Hidup Nasional mengatakan, pesatnya pertumbuhan pembangunan dan sistem perdagangan global telah meningkatkan penggunaan B3 pada berbagai kegiatan seperti industri, pertanian, pertambangan dan kesehatan yang akan berpotensi menghasilkan limbah B3. Dan ini berdampak negatif pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, akibat penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat.

Sementara potensi industri sebagai pengguna bahan B3 dan penghasil limbah B3 di Jawa Timur jumlahnya relatif cukup besar 6175 perusahaan. Dari perusahaan yang bergerak di bidang industri, sebagian besar berpotensi akan adanya limbah B3. Apakah industri tersebut sebagai pengguna bahan B3, ataukah industri tersebut sebagai penghasil limbah B3.

Data tahun 2015 menunjukkan, lima industri penghasil limbah B3 terbesar di Jatim adalah industri kimia dengan volume sebesar 2,765 juta ton per tahun atau sekitar 52,2 persen. Selanjutnya industri logam sebesar 1,149 juta ton per tahun atau sekitar 22 persen, industri kertas sebesar 698,98 ribu ton per tahun atau 13 persen, industri pembangkit listrik sebesar 290,42 ribu ton per tahun atau 6 persen dan industri gula sebesar 157,418 ton per tahun.

Dengan besarnya jumlah limbah yang dihasilkan, maka keberadaan industri pengolaan limbah B3 ini menjadi penting dan perlu didukung. Namun sejauh ini, investasi di bidang ini justru sangat kecil.

Diah menuturkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya adalah Kurangnya pengetahuan dunia usaha pengelola limbah B3 terhadap pentingnya ijin limbah B3, sehingga jumlah pemohon ijin masih sedikit dibandingkan dengan potensi yang ada.

“Keterbatasan SDM aparat pelaksana Ijin yang masih perlu ditingkatkan baik jumlah personil maupun kapasitas kemampuannya. Disisi lain, pemohon pada umumnya juga belum mempunyai tenaga teknis operasional yg terdidik dibidang pengelolaan limbah B3, sehingga perlu pelatihan dan pembinaan rutin,” tandasnya.

Sementara itu, Kombespol Gidion Arif Setyawan Direskrimsus Polda Jatim menyatakan terimakasih atas kerjasama yang dilakukan Kadin Jatim. Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum di Kepolisian Daerah Jatim agar membantu program pemerintah dalam kegiatan pembangkitan perekonomian.(tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs