Jumat, 26 April 2024

Produk Digital dari Luar Negeri Akan Dikenakan PPN Mulai 1 Juli 2020

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Produk digital streaming film.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu dalam pernyataan yang dilansir Antara, Jumat (15/5/2020), menyatakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri itu akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat mulai memungut PPN tersebut.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha yang ditunjuk wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen paling lama akhir bulan berikutnya, dengan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs