Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Tanggung PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi Corona Ilustrasi, Corona Virus. Grafis: suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau ditanggung pemerintah terhadap berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

“Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah COVID-19 atas impor.

Barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut terdiri dari obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 meliputi konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan pendukung lainnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor terkait impor dan pembelian barang di atas yang dilakukan oleh penerima fasilitas.

Kemudian Pasal 22 terkait penjualan barang di atas yang dilakukan oleh pihak penjual bertransaksi dengan penerima fasilitas.

Selanjutnya Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan wabah Covid-19.

Terakhir, Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

“Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” tulis DJP.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs