Jumat, 29 Maret 2024

DPR Yakin Tax Amnesty Kedua Bakal Punya Efek Ganda

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR. Foto: dok/Faiz suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty lagi.

Dia meyakini tax amnesty kedua pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Presiden akan memiliki efek ganda, yakni menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.

Misbakhun menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Menurut dia, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN,” ujar Misbakhun di Jakarta, Jumat, (21/5/2021).

Misbakhun yang pernah menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini memperkirakan tax amnesty kedua akan disambut positif kalangan usaha. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.

“Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi,” tuturnya.

Namun, Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana tax amnesty kedua. Menurutnya, catatan itu didasarkan pada pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama.

Catatan pertama dari Misbakhun ialah tax amnesty kedua harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana.

“Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty,” kata dia.

Kedua, kata Misbakhun, satu diantara masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih.

“Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti,” cetusnya.

Misbakhun menilai program pengampunan pajak kedua sebenarnya merupakan pilihan sulit bagi Jokowi Presiden yang menanggung ketidakmampuan Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan.

“Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Jokowi Presiden ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tak bisa diharapkan lagi,” kata Misbakhun.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
28o
Kurs