Jumat, 29 Maret 2024

Menkeu: RUU HKPD untuk Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021). Foto: Antara

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin, (13/9/2021)

Pertama, kata Menkeu, adalah mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah.

“Hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah,” jelas Menkeu.

Kedua, menurut Sri Mulyani, harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal antara lain melalui kebijakan sinergi fiskal pusat dan daerah.

“Ini terasa sekali pada saat kita menghadapi pandemi, di mana sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah itu sangat-sangat dibutuhkan karena waktu kita menghadapi Covid ini tidak lagi pilih-pilih dan dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat itu terus di ping pong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu memaparkan pilar ketiga, yakni mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.

“Jadi yang perbaiki itu tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya,” tegas Menkeu.

Sementara itu pilar keempat adalah mengembangkan sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Menurut Menkeu, Jika diibaratkan dengan sebuah bangunan, maka alat HKPD bersama dengan skema pendanaan yang bersumber dari Kementerian/Lembaga maupun melalui skema sinergi pendanaan menjadi pilar dari bangunan tersebut.

“Pilar tersebut disambungkan dengan sebuah mekanisme sinergi, dalam hal ini adalah sinergi fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. asas yang memperkokoh tegaknya pilar-pilar tersebut adalah akuntabilitas berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas,” papar Sri Mulyani.

Untuk melengkapi bangunan HKPD tersebut, dia mengungkapkan perlunya dukungan sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat daerah yang terintegrasi dan selaras, adanya mekanisme pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs