Jumat, 29 Maret 2024

Organda Tagih Janji Insentif dan Bantuan dari Pemerintah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Armada bus jurusan Surabaya-Yogya yang ada di Terminal Purabaya, Sidoarjo yang tetap beroperasi saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Adrianto Djokosoetono Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) menagih realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Airlangga Hartarto Menko Perekonomian.

Dia bilang, penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, termasuk penyekatan jalan yang diterapkan di dalam kota maupun antarprovinsi, telah menekan pendapatan usaha angkutan jalan.

“Harapannya pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir,” kata Adrianto dalam siaran pers yang dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).

Adrianto mengatakan, pengetatan syarat perjalanan telah menurunkan mobilitas masyarakat yang akhirnya berimbas pada cash flow pengusaha perjalanan.

Dia bilang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

Artinya, kata dia, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup total termasuk exit tol di 27 pintu akses, mulai Jumat 16 Juli sampai 22 Juli.

Menurut dia, Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP) kembali terdampak akibat berbagai titik penyekatan yang terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

“Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Tidak dapat dipungkiri untuk perjalanan jarak jauh dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama,” ujarnya.

Adrianto menegaskan, Organda mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Fokus utama DPP Organda saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar pemulihan ekonomi bisa dimulai.

Namun, pihaknya tetap berharap terwujudnya realisasi bantuan dan insentif agar operator transportasi bisa tetap bertahan.

“DPP Organda mohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya keringanan pajak kendaraan tahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan,” katanya.

Selain itu, DPP Organda meminta kepada Satgas Covid-19 dan Kemenkes memperbaiki data testing dan tracing secepatnya agar bisa menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya normalisasi industri transportasi nasional.

Lanjut dia, pemerintah harus tegas menindak angkutan tidak berijin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi.

Pengguna jasa transportasi punya hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan Covid-19.

Dia menegaskan, angkutan berizin dibawah DPP Organda serta segenap anggota sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

“Kami juga menghimbau kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha,” ujarnya.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs