Kamis, 18 April 2024

Pembahasan Halal Haram Uang Kripto dalam Forum ILF

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Mata uang kripto Bitcoin.

Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal atau haram uang kripto dalam forum diskusi bertajuk “Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto”, di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Saat membuka forum itu Yenny mengatakan persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih jadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.

“Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis,” kata Yenny dilansir Antara.

Pihak yang menganggap uang kripto haram, kata Yenny, juga punya argumen bahwa koin digital itu tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang jadi dasar pembentuk harga.

“Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet,” ujar Yenny.

Sebaliknya, lanjut putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke-4 RI itu, pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.

“Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat gharar-nya hilang,” ujar Yenny.

Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak dipakai dalam transaksi bank konvensional, uang kripto menurut Yenny justru terbebas dari riba. Karena uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.

“Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara,” kata Yenny yang merupakan pendiri Islamic Law Firm (ILF).

Untuk mendapat kejelasan status halal-haram itulah, ILF membuat bahtsul masail atau diskusi mengenai permasalahan terkini ditinjau dari hukum Islam yang diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs