Jumat, 10 Mei 2024

Pemkot Batu Siapkan Subsidi untuk Pelaku Usaha Sektor Pariwisata

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Alun-Alun Kota Batu. Foto: Dokumen/Ika suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Batu akan menyiapkan subsidi untuk masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu mengatakan, langkah penerapan PPKM Darurat itu adalah upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Ini sedang kami atur bagaimana (untuk subsidi), karena terus terang ini sangat mendadak. Namun ini demi kebaikan, dan pengusaha juga punya pengertian, sehingga mereka akan mengikuti,” kata Dewanti seperti dilansir Antara, Jumat (2/7/2021).

Dewanti menjelaskan penerapan PPKM Darurat itu akan mewajibkan pusat-pusat perbelanjaan termasuk daerah tujuan wisata di Kota Batu untuk ditutup sementara pada 3-10 Juni 2021.

Menurutnya, penutupan sementara itu wajib dilakukan para pengusaha, mengingat penerapan PPKM Darurat ini instruksi dari pemerintah pusat.

Para pelaku usaha diminta untuk bisa mengikuti kebijakan yang diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Mal akan tutup, tempat wisata akan tutup. Itu harus kami lakukan, ini instruksi, harus kita laksanakan,” katanya.

Dia meminta seluruh warga Kota Batu waspada penyebaran virus Corona dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Saat ini, tingkat keterisian ruang Intensive Care Unit (ICU) di Kota Batu mencapai 80 persen. Sementara itu untuk ruang rawat inap pasien konfirmasi positif Covid-19, atau ruang isolasi mencapai 70 persen.

Dia berharap, bila tidak ada keperluan mendesak, warga Kota Batu dia harapkan untuk tetap di rumah.

Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan di antaranya pengetatan kewajiban bekerja dari rumah untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah Kota Batu, ada sebanyak 1.663 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.447 orang dilaporkan telah sembuh, 150 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs