Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan marketplace bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal mulai berlaku pada akhir Agustus 2026.
Maman Abdurrahman Menteri UMKM mengatakan aturan pelaksana kebijakan tersebut telah melalui proses peninjauan dan revisi. Saat ini, Kementerian UMKM tinggal menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen).
“Ini kemungkinan nanti Hari Senin saya tanda tangan. Tapi kemarin sudah kami review, sudah kami revisi, saya pastikan lagi dan sudah (selesai),” kata Maman seusai menghadiri Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (21/8/2026).
Setelah Kepmen ditandatangani, potongan biaya layanan diharapkan dapat langsung diterapkan. Sebab, proses integrasi teknis dengan sejumlah platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop disebut telah selesai.
Tim teknis Kementerian UMKM juga telah berkoordinasi dengan pengelola marketplace untuk menyiapkan penerapan kebijakan tersebut. Selanjutnya, pemerintah tinggal menyelesaikan sejumlah tahapan administratif.
Kebijakan diskon biaya layanan mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan tersebut mengatur pengenaan biaya layanan oleh platform kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus membuka pemberian potongan hingga 50 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Biaya layanan yang dimaksud mencakup biaya administrasi, komisi, maupun biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada usaha mikro dan kecil atas penggunaan layanan dasar platform dalam setiap transaksi.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

