Sabtu, 19 September 2026

Bappebti Larang Transaksi Kripto Anang ASIX

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi token ASIX milik Anang Hermansyah. Foto: asixtoken.com

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah, ASIX, tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” cuit Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022) mengutip Antara.

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Seperti diketahui, di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.(ant/dfn/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
30o
Kurs