Jumat, 19 April 2024

Kementerian Perdagangan Tertibkan Bisnis Robot Trading Tanpa Izin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
tim-kemendag-melakukan-penertiban Tim Kementerian Perdagangan melakukan penertiban di Kantor PT DNA Pro Akademi, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Foto: Humas Kemendag

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, hari ini, Jumat (28/1/2022), menindak tegas PT DNA Pro Akademi pelaku usaha penjualan expert advisor/robot trading yang tidak berizin.

Tindakan tegas berupa penutupan usaha itu bertujuan melindungi masyarakat dari jebakan investasi ilegal.

Veri Anggrijon Direktur Jenderal PKTN mengatakan, penertiban itu merupakan hasil temuan tim pengawasan di lapangan. Dia jelaskan, PT DNA Pro Akademi menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multilevel marketing (MLM).

“Dasar legalitasnya berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta.

Sementara itu, Sihard Hadjopan Pohan Direktur Tertib Niaga bilang, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tuturnya.

Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha.

“Kegiatan pengamanan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Aldison Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti menambahkan, bisnis yang dijalankan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” katanya.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs