Sabtu, 27 April 2024

Mendag Menerbitkan Aturan Baru Ekspor CPO

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan RI. Foto: Humas Kemendag

Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Terbitnya aturan tersebut mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan used cooking oil yang sebelumnya diberlakukan.

Melansir Antara, dalam peraturan tersebut dijelaskan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Pada Pasal 3 tertulis, Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan eksportir yang sudah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atau bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Kemudian, PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.

Dengan berlakunya Permendag 30/2022 per tanggal 23 Mei 2022, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(ant/iss/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs