Jumat, 29 Maret 2024

Pendapatan Pajak Surabaya Triwulan Pertama Didominasi PBB yang Mencapai Rp290 Miliar

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Musdiq Ali Kepala Badan Pendapatan Kota Surabaya (tengah) saat menyampaikan evaluasi realisasi pajak triwulan satu bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (31/5/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Musdiq Ali Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyampaikan pajak pendapatan Kota Surabaya pada triwulan pertama didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai kurang lebih Rp290 miliar.

Realisasi tersebut melebihi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota yang dari awalnya hanya Rp151 miliar di triwulan pertama. Secara keseluruhan, dari triwulan satu Musdiq menyebut masih memenuhi target karena terbilang indikator target yang ditetapkan masih rendah.

“Pada triwulan pertama kami memang banyak menyerap dari pajak dan retribusi,” kata Musdiq saat ditemui suarasurabaya.net, Selasa (31/5/2022).

Meski terbilang mencapai target, Musdiq tidak mengatakan semua realisasi pajak berjalan lancar. Dirinya menyampaikan seperti pendapatan transfer yang disebut sebagai di luar kendali Bapenda.

Ia menjelaskan, transfer yang merupakan dana dari pusat itu seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum, kemudian dari dividen dan dana BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pada triwulan pertama banyak yang belum terealisasi.

Musdiq melanjutkan, pada triwulan kedua nantinya target yang harus terealisasi adalah 25 persen. Meningkat 15 persen dari target triwulan pertama yaitu 10 persen.

“Di triwulan kedua kami berusaha lebih keras lagi agar target yang ditetapkan bisa tercapai,” imbuhnya.

Pada triwulan kedua nanti Musdiq akan fokus untuk merealisasikan pajak dari PBB karena memilili waktu jatuh tempo pada Bulan Juli.

“PBB yang menjadi pemasukan terbesar Kota Surabaya memiliki lapisan yang kompleks mulai dari individu hingga pengusaha,” jelas Musdiq.

Pada tahun 2022 capaian target pajak daerah Kota Surabaya sebesar Rp4,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp900 miliar dibanding tahun 2021.

Secara terpisah, Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menyampaikan target yang harusnya sudah ditentukan harus bisa dicapai, mengingat masa pandemi yang sudah selesai.

Dorongan dari dewan tersebut juga diukur dari kenaikan angka APBD Kota Surabaya.

“Sehingga pendapatan realisasi pajak harusnya bisa lebih meningkat lagi,” kata Luthfiyah.

Dalam hearing yang mengundang Bapenda Kota Surabaya tersebut, Komisi B tidak hanya melakukan evaluasi bersama tentang realisasi pajak triwulan satu. Akan tetapi juga menyampaikan adanya temuan dari 88.000 rumah warga yang sudah berdiri selama kurang lebih selama 25 tahun masih dikenakan PBB.

Menurut Luthfiyah harusnya rumah yang sudah berdiri selama itu sudah dilakukan pemutihan. Oleh karena itu saat hearing selama kurang lebih dua jam kedua belah pihak melakukan diskusi.

Hasil diskusi tersebut kemudian memunculkan solusi untuk membuat Perwali yang mengatur batasan usia bangunan untuk dilakukan pemutihan dan membayar PBB.

“Kami sepakati harus ada Perwali yang mengatur batasan rumah untuk membayar PBB, harusnya bangunan yang berdiri selama puluhan tahun itu sudah dilakukan pemutihan. Kami akan tunggu adanya Perwali itu,” pungkas Luthfiyah.(wld/dfn/ipg)

Kami melakukan verifikasi ulang terhadap pernyataan Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam hearing dengan Bapenda Kota Surabaya, terkait kebijakan pemutihan PBB untuk 88 ribu rumah yang menunggak. Terungkap beberapa hal yang harus kami koreksi dalam pemberitaan ini. Kami mohon maaf atas kealpaan ini. Terutama tentang wacana pemutihan bangunan yang usianya di atas 25 tahun, yang sebenarnya wacana tersebut tidak ada. Verifikasi lengkap : 

88 Ribu Tanah dan Bangunan di Surabaya Masih Menunggak PBB
Pemkot Surabaya Beri Berbagai Kemudahan untuk Pembayaran PBB

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs