Kamis, 25 April 2024

Pemkot Surabaya Beri Berbagai Kemudahan untuk Pembayaran PBB

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Musdiq Al Suhudi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya mengajak pemilik tanah dan bangunan agar memanfaatkan program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum berakhir pada 30 Juni 2022.

“Kami belum bisa memastikan program ini akan diadakan lagi tahun depan. Sebab, ke depannya, kami ingin masyarakat membayar PBB tepat waktu, dengan jatuh tempo terakhir bulan Juli,” kata Musdiq kepada suarasurabaya.net, Senin (6/6/2022).

Perlu diketahui, sebanyak 88 ribu tanah dan bangunan di Kota Surabaya yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota Surabaya saat ini tengah memverifikasi data tersebut.

Selain pemutihan denda pada momen tertentu, kata Musdiq, pemerintah kota juga telah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat agar bisa membayar PBB.

Pensiunan PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD, termasuk veteran bisa mengajukan keringanan secara online. “Tinggal masukan surat keterangan (SK) pensiun dan gaji terakhir,” kata Kepala Bapenda Kota Surabaya.

Khusus untuk veteran perang, Pemerintah Kota Surabaya sedang menyiapkan dasar hukum untuk pembebasan PBB. Hak ini melekat secara perorangan. Artinya selama yang bersangkutan atau istrinya masih hidup, masih menempati rumah atau bangunan tersebut. “Kalau sudah pindah ke anaknya, otomatis tidak berlaku,” ujarnya.

Musdiq memperkirakan aturan ini akan berlaku mulai Juli 2022. Pihaknya mencatat, masih ada ribuan rumah yang masih atas nama veteran perang.

Selain kategori di atas, orang yang termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga bisa mendapat keringanan PBB dengan cara membuat surat keterangan. Mulai tahun ini, Pemerintah Kota Surabaya hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang tercatat sebagai MBR, bukan melalui surat keterangan miskin atau surat tidak mampu.

“Diskon atau keringanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB yang tepat waktu,” kata dia.

Selebihnya, masyarakat umum yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, bisa membayar dengan cara mengangsur. “Akan kami cek dan sesuaikan kondisinya,” kata Musdiq.

Kemudahan lainnya yaitu penghapusan denda tunggakan PBB yang sengaja disediakan Pemerintah Kota Surabaya pada momen-momen tertentu. Program ini masih berlangsung sampai 30 Juni 2022 dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-729.

Pembayaran dapat dilakukan di UPTD, dua mobil keliling yang jadwal dan lokasinya diumumkan lewat media sosial Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, dan secara daring melalui pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Sebelumnya, Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta dan mendorong pemerintah kota untuk memberikan penghapusan pajak untuk tanah dan bangunan yang usia tunggakannya lebih dari 20 tahun. Saat reses di Bronggalan, Tambaksari, Luthfiyah menerima keluhan warga yang merasa keberatan membayar tagihan PBB rumahnya yang sudah menunggak lebih dari 20 tahun.

Menanggapi ini, Musdiq Al Suhudi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya memastikan tidak ada aturan hukum untuk penghapusan pajak berdasarkan usia bangunan. “Hanya untuk bangunan kategori cagar budaya yang bisa mendapat keringanan sampai 50 persen,” kata dia.(iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs