Rabu, 24 April 2024

Token Kripto ASIX Dilarang untuk Transaksi, Anang Beri Klarifikasi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi token ASIX milik Anang Hermansyah. Foto: asixtoken.com

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah, ASIX, tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Dalam akun Instagram pribadinya, @ananghijau, suami penyanyi Ashanty ini memberikan klarifikasi. Dia jelaskan, token ASIX bukannya dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia karena sedang dalam proses pendaftaran ke Bappebti. Sehingga saat ini ASIX belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia. 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Anang Hermansyah (@ananghijau)

Produser musik, penyanyi, sekaligus juri ajang pencarian bakat itu menambahkan, sementara ini token ASIX hanya bisa diperjualbelikan di dexentralize exchange yaitu Pancake Swap.

“Mengenai berita yg lg heboh, Asix saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.
Buat pemain crypto; pasti sudah paham dng proses ini. Tp buat yg belum paham, ASIX saat ini tersedia di pancake swap, *BUKAN* di exchanger indonesia. Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap)” kata Anang dalam postingan tersebut, dikutip pada Jumat (11/2/2022)

Dia juga mengeklaim ASIX telah lolos audit di dessert finance sebagai token anti scam atau penipuan.

“Developer kami sudah melakukan KYC serta *DOXXING* secara full berikut juga logo kami di web3 wallet jaringan binance sudah keluar. Ini semua berkat kekompakkan dari para holder dalam negeri dan luar negeri,” tulisnya.

Seperti diketahui, di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.(dfn/den)

Berita Terkait

Bappebti Larang Transaksi Kripto Anang ASIX


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs