Kamis, 25 April 2024

DPD Minta Pemerintah Perhatikan Industri dan Tata Niaga Kelapa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sultan B Najamudin Sultan B Najamudin Wakil Ketua DPD RI. Foto: istimewa

Sultan B Najamudin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap industri perkebunan berikut tata niaga kelapa yang kian terpinggirkan oleh popularitas industri kelapa sawit saat ini.

“Masa depan perkebunan kelapa yang menjadi komoditas unggulan masyarakat Nusantara harus kembali diperhatikan secara serius di tengah hegemoni industri perkebunan kelapa sawit. Belum terlambat bagi Indonesia untuk mengembalikan kejayaan Industri perkebunan Kelapa dan menjadikannya sebagai salah satu komoditas unggulan selain sawit,” ujar Sultan dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, saat ini luas perkebunan kelapa terus mengalami penyusutan dan diperkirakan hanya tersisa 3,3 juta Ha dengan hasil produksi hanya mencapai 2,7 juta ton pada 2019-2021. Ironisnya, Indonesia melakukan impor minyak kelapa mentah senilai 20,23 juta USD atau berkontribusi sebesar 72 persen dari total impor kelapa pada waktu yang sama.

“Artinya, persoalan industri dan tata niaga kelapa tidak boleh diabaikan begitu saja ketika kita sedang menikmati windfall profit sawit. Sangat ironis jika negeri nyiur melambai dan pemilik pulau kelapa ini justru membayar dan mengkonsumsi produk kelapa dan turunan kelapa dari negara lain,” tegasnya.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa salah satu penyebab tingginya angka importasi produk olahan kelapa adalah penyusutan produktivitas kelapa dan kebijakan bebas pajak dan tarif ekspor terhadap kelapa butir. Buah kelapa sebagai bahan baku industri dikenai PPN 10%, sedang ekspor kelapa butir tidak dikenai pajak. Kondisi ini membuat petani memilih ekspor kelapa bulat daripada memasok industri.

“Oleh karena itu, DPD RI secara kelembagaan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk secara intensif melakukan revitalisasi perkebunan kelapa dan secara tegas menghentikan aktivitas ekspor kelapa butir melalui pemberlakuan skema tarif ekspor dan PPN. Kelapa butir yang dihasilkan oleh masyarakat dan perkebunan harus dipastikan untuk diolah oleh industri pengolahan dalam negeri,” ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Industri pengolahan minyak kelapa misalnya, kata Sultan, harus dikembangkan untuk mendorong diversifikasi minyak goreng konsumsi dalam negeri. Di samping industri tentu memiliki kontribusi yang besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan secara langsung akan meningkatkan nilai tukar petani (NTP) kelapa.

“Kami percaya bahwa agenda hilirisasi kelapa akan mendorong masyarakat dan pelaku usaha perkebunan kembali meningkatkan luas perkebunan dan meningkatkan produktivitas kelapanya. Karena industri perkebunan Kelapa tidak memiliki resistensi terhadap isu pemanasan global dan memiliki prospek yang cerah di masa depan,” tutupnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs