Minggu, 28 April 2024

Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa Bentuk Gugus Tugas Aturan Deforestasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pertemuan JTF Ad Hoc yang dihadiri Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa. Foto: Majalah Sawit

Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk Gugus Tugas Gabungan (JTF) Ad Hoc ​​​​​tentang peraturan deforestasi Uni Eropa (EUDR).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Musdhalifah Machmud Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Dato’ Mad Zaidi bin Mohd Karli Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia, dan Astrid Schomaker Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa.

Ketiga pihak mencapai kesepakatan bersama antara negara produsen dan konsumen produk perkebunan dan kehutanan, setelah menggelar pertemuan perdana di Jakarta, pada Jumat (4/8/2023).

“JTF Ad Hoc bertujuan mengatasi kekhawatiran yang disampaikan Indonesia dan Malaysia terkait dengan implementasi EUDR, dan untuk mengidentifikasi solusi dan pendekatan praktis yang relevan untuk Implementasi EUDR,” ujar pihak Uni Eropa, dilansir Antara.

Gugus tugas tersebut nantinya akan membentuk dialog dan alur kerja yang relevan dengan dipimpin oleh masing-masing pemerintah. Tujuannya untuk membangun saling pengertian tentang implementasi peraturan dan aspek inti lainnya.

Musdhalifah menegaskan, pertemuan tersebut diadakan untuk mencapai pemahaman bersama, senada dengannya, Mad Zaidi menyatakan kerja sama harus dilakukan untuk solusi terbaik lintas sektor.

Schomaker menyebut Indonesia dan Malaysia telah membuat kemajuan dalam mengurangi deforestasi dan menyambut baik adanya informasi dan klarifikasi tentang peraturan tersebut.

Ketiga pihak juga menyepakati kerangka acuan kerja JTF Ad Hoc, yang mencakup pekerjaan pada isu-isu seperti inklusivitas petani dalam rantai pasokan, legalitas lahan dan batas waktu deforestasi, data ilmiah tentang deforestasi dan hutan degradasi.

Sebelumnya, Komisi Eropa telah menerapkan kebijakan EUDR yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari aktivitas deforestasi.

Beberapa produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR seperti minyak sawit, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit.

Aturan ini bertujuan memastikan konsumsi dan perdagangan produk-produk tersebut tidak turut mendorong penebangan hutan dan perusakan ekosistem. Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dikenai denda maksimum 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs