Kamis, 2 Mei 2024

Luncurkan Bursa Kripto, Kemendag Jamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Transaksi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto yang dihadiri oleh Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan. Foto: Antara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi meluncurkan bursa kripto pertama di Indonesia guna memberikan jaminan keamanan bagi pelaku aset kripto.

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan, pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto.

Selain itu, hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan, sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan.

“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi, sehingga industri perdagangan aset kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ujar Zulkifli di Jakarta, Jumat (28/7/2023) mengutip Antara.

Peresmian itu mengahasilkan keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

Didid Noordiatmoko Kepala Bappebti mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa dalam lima tahun terakhir.

Pada Juni 2023, tercatat jumlah pelanggan aset kripto mencapai 17,54 juta dengan rata-rata penambahan 490 ribu pelanggan per bulan. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto terus meningkat.

Didid juga menekankan, bahwa yang terpenting dalam perdagangan aset kripto adalah perlindungan terhadap masyarakat. Ia meminta kepada seluruh pedagang untuk menjalankan industri kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dengan perdagangan aset kripto dapat menjalankan industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat,” ujar Didid.

Sekadar diketahui, dalam Bursa Berjangka Aset Kripto yang sudah di sahkan, terdapat 23 tempat pertukaran aset kripto di Indonesia, di antaranya Ajaib, Pintu, Zipmex, Tokocrypto, Indodax, Pluang, dan Gudang Kripto.(ant/fra/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
30o
Kurs