Sabtu, 12 Juli 2025

Prabowo Perintahkan Bahlil Setop Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kilogram

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden memberikan arahan kepada Pimpinan TNI-Polri, Kamis (30/1/2025), di The Tribrata, Jakarta Selatan. Foto: Biro Pers Setpres

Prabowo Subianto Presiden sudah memerintahkan Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan lagi pedagang eceran/pengecer menjual LPG 3 kilogram.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, dalam keterangannya, pagi hari ini, Selasa (4/2/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Instruksi tersebut merespons keluhan warga masyarakat yang beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan gas tabung melon.

Menurut Dasco, kebijakan melarang pengecer jualan LPG 3 kilogram bukan berasal dari Prabowo Presiden.

Selanjutnya, Menteri ESDM bisa memroses pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial, supaya harga jualnya tidak terlalu mahal dan menghindari gejolak di masyarakat.

“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengeluarkan aturan tentang larangan pengecer menjual LPG ukuran 3 kilogram, mulai tanggal 1 Februari 2025.

Dengan begitu, para pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok gas bersubsidi dari PT Pertamina.

Yuliot Tanjung Wakil Menteri ESDM menyebut, Pemerintah mendorong pengecer mendaftarkan diri jadi agen pangkalan LPG tiga kilogram.

Pengecer bisa mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, mengajukan diri menjadi agen resmi LPG tiga kilogram ke Pertamina.

Wamen ESDM mengklaim, kebijakan itu bertujuan memperpendek mata rantai pendistribusian LPG tiga kilogram. Sehingga, harga jualnya sesuai yang ditetapkan Pemerintah.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 12 Juli 2025
28o
Kurs