Selanjutnya, pada 6 Juli 2026, Kementan memfasilitasi rembuk peternak ayam pedaging dan ayam petelur bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penetapan harga acuan live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak yang mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026.
Selain menetapkan harga acuan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan stabilisasi berjalan efektif di lapangan.
Amran menegaskan pemerintah akan terus mengawal seluruh kebijakan yang telah disepakati, mulai dari pengawasan harga di tingkat peternak, menjaga ketersediaan bahan baku pakan, hingga memperkuat penyerapan hasil produksi melalui Program Makan Bergizi Gratis. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

