MTI menjelaskan tidak semua produk ekspor Singapura terdampak kebijakan tersebut. Barang-barang yang telah dikenakan tarif berdasarkan Pasal 232 dikecualikan, begitu pula sejumlah kategori produk seperti energi, farmasi, perangkat elektronik tertentu, produk kedirgantaraan tertentu, semikonduktor, serta logam yang digunakan untuk mata uang dan logam mulia batangan.
Sebelumnya, USTR pada Kamis (23/7/2026) mengumumkan Amerika Serikat akan memberlakukan tarif impor sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 negara dan kawasan mulai Jumat.
Dilansir dari Antara, kebijakan itu diterapkan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan berdasarkan Pasal 301 terkait dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.
Menurut USTR, negara dan kawasan yang dikenai tarif dinilai belum menerapkan maupun menegakkan secara efektif larangan impor terhadap barang-barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Menanggapi kebijakan tersebut, MTI menegaskan Singapura tidak mentoleransi praktik kerja paksa.

NOW ON AIR SSFM 100

