Jumat, 5 Juni 2026

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 Miliar karena Under-Invoicing

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta

Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengumumkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan Tiffany & Co. Denda tersebut terdiri dari komponen denda pokok Rp78,5 miliar ditambah kewajiban pajak yang belum dibayar — mencakup bea masuk, PPN, dan PPh — senilai sekitar Rp18,99 miliar.

Djaka menyampaikan proses audit oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai telah rampung, dan pihaknya kini menunggu pembayaran dari Tiffany & Co yang belum mencapai tanggal jatuh tempo.

“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo. Sementara untuk denda kita kenakan ada sekitar Rp97 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026), seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta, atas dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang.

Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, menjelaskan operasi ini menyasar barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam dokumen pemberitahuan impor barang — praktik yang dikenal sebagai under-invoicing.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.

Siswo menambahkan, pihak manajemen Tiffany & Co diberi kesempatan menyampaikan penjelasan kepada Bea dan Cukai Kanwil Jakarta. Ia juga tidak menutup kemungkinan penindakan serupa terhadap toko perhiasan mewah lain di Jakarta jika ditemukan indikasi pelanggaran.(ant/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
29o
Kurs