Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ramdan Denny Prakoso Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengatakan, BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah terkait revisi UU P2SK, karena sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan kepada bank sentral.
“Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU,” kata Ramdan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Ramdan menjelaskan, selama proses perumusan revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dengan pemerintah serta memberikan berbagai masukan sesuai tugas dan kewenangannya. Setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, BI akan menyiapkan berbagai ketentuan pelaksanaan.
“BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, BI menegaskan akan terus memperkuat bauran kebijakan dan menjaga sinergi dengan pemerintah, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“BI terus memperkuat Bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tegas Ramdan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU P2SK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan revisi UU P2SK tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan revisi UU P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan serta menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan dan teknologi finansial.
Menurutnya, penguatan sektor keuangan menjadi kebutuhan penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI.
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi dan politik global saat ini masih dibayangi berbagai ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dunia dan memicu kenaikan harga energi.
Meski demikian, Indonesia disebut masih mampu menjaga kinerja ekonomi yang positif. Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2026 masih berada di atas rata-rata negara anggota G20 maupun ASEAN, dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.
“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujarnya. (bil/iss)







