Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan revisi UU P2SK tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan revisi UU P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan serta menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan dan teknologi finansial.
Menurutnya, penguatan sektor keuangan menjadi kebutuhan penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI.
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi dan politik global saat ini masih dibayangi berbagai ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dunia dan memicu kenaikan harga energi.
Meski demikian, Indonesia disebut masih mampu menjaga kinerja ekonomi yang positif. Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I 2026 masih berada di atas rata-rata negara anggota G20 maupun ASEAN, dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.
“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujarnya.
Menurut Menkeu, sektor keuangan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
“Di sisi lain, pengelolaan sektor keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan penguatan inklusi keuangan juga menjadi aspek yang krusial. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat guna mendukung agenda pembangunan nasional,” katanya.
UU P2SK sebelumnya menjadi salah satu fondasi utama reformasi sektor keuangan nasional. Melalui revisi yang baru disahkan, pemerintah dan DPR berharap berbagai ketentuan yang ada dapat lebih responsif terhadap tantangan industri jasa keuangan, perkembangan teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks.
Ketentuan baru dalam UU P2SK juga akan menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan strategis pemerintah dan lembaga terkait untuk mendorong sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Purbaya menambahkan, proses penyusunan revisi UU tersebut dilakukan melalui pembahasan intensif antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, proses pembahasan juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat.
“Proses penyusunan juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat. Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR menyepakati berbagai penyempurnaan substansi untuk memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional,” pungkasnya. (lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

