Kamis, 30 April 2026

Coretax Bermasalah Jelang Batas Akhir SPT, DPR Minta Audit Sistem dan Perpanjangan Waktu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Said Abdullah Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak kembali menuai perhatian.

Gangguan yang terjadi berulang kali dinilai berpotensi mengganggu kepatuhan wajib pajak, terutama menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 30 April 2026.

Said Abdullah Anggota Komisi XI DPR RI mengakui bahwa kehadiran sistem Coretax merupakan langkah maju dalam reformasi perpajakan.

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan integrasi data serta memperkuat administrasi perpajakan secara keseluruhan.

“Kami sejak awal mendukung pengembangan Coretax karena tujuannya baik, yakni memperkuat sistem administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak melalui integrasi data yang lebih baik,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Namun demikian, ia menyoroti masih adanya sejumlah kendala teknis yang terjadi sejak awal implementasi hingga saat ini.

Menurutnya, gangguan sistem yang berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera diperbaiki.

“Seharusnya sebelum sistem ini diluncurkan, sudah dilakukan uji keamanan, uji beban, dan berbagai pengujian teknis lainnya. Kalau gangguan terus terjadi, ini bisa menurunkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.

Said mengingatkan bahwa penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena itu, gangguan teknis pada sistem pelaporan dapat berdampak langsung terhadap capaian target penerimaan.

“Kalau wajib pajak kesulitan melapor karena sistem bermasalah, maka potensi penerimaan negara juga bisa terganggu. Ini berisiko, apalagi kita sedang menghadapi tekanan ekonomi global,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pemeliharaan sistem yang dinilai belum optimal.

Menurutnya, praktik umum di berbagai sektor, seperti perbankan, biasanya melakukan pemeliharaan sistem pada malam hari untuk meminimalkan gangguan layanan.

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan di luar jam sibuk, seperti malam hari? Ini praktik umum yang seharusnya bisa diterapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menduga gangguan yang terjadi bukan sekadar persoalan pemeliharaan rutin, melainkan kemungkinan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi.

“Kalau ini bukan sekadar maintenance, berarti ada kelemahan sistem atau rencana kontinjensi yang belum siap. Ini harus diaudit secara menyeluruh,” katanya.

Ia pun mendorong Menteri Keuangan untuk melibatkan pihak independen dan profesional dalam melakukan audit sistem Coretax guna mengidentifikasi kelemahan serta memastikan perbaikan yang komprehensif.

“Saya berharap Kementerian Keuangan bisa menggandeng kalangan profesional untuk melakukan audit, agar sistem ini benar-benar andal dan tidak terus bermasalah,” tegasnya.

Said juga menyoroti kondisi terkini di mana masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga hari terakhir pelaporan, meskipun sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.

“Kalau sistemnya error di hari terakhir, tentu ini merugikan wajib pajak. Mereka bisa terkena sanksi, padahal kendalanya bukan sepenuhnya kesalahan mereka,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran tambahan waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.

“Saya kira tidak ada masalah jika diberikan perpanjangan satu hari atau bahkan satu minggu, agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya,” katanya.

Menurut Said, kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak harus didukung oleh kesiapan teknis yang memadai.

Ia mengingatkan agar kendala pada sistem tidak justru menghambat tujuan besar tersebut.

“Kalau sistemnya belum siap, jangan sampai mengganggu target besar penerimaan pajak. Lebih baik diatur ulang teknisnya agar pelaporan bisa optimal,” pungkasnya.

Ia berharap dengan perbaikan sistem dan kebijakan yang adaptif, jumlah pelaporan SPT dapat melampaui target dan berkontribusi maksimal terhadap penerimaan negara tahun ini.(faz/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 April 2026
26o
Kurs