Selasa, 30 Juni 2026

DJP: 95 Persen Klaim JHT Bebas Pajak, Ingatkan Pekerja Tak Cairkan Terlalu Dini

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu di kantor DJP, Jakarta, Senin (30/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan mayoritas pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT tidak dikenakan pajak. Data DJP mencatat, dari 1.723.910 klaim JHT periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, pekerja dengan saldo JHT sampai Rp50 juta mendapat fasilitas tarif PPh Final 0 persen. Artinya, dana JHT yang dicairkan tidak dipotong pajak.

“Sebenarnya yang mendominasi dari JHT yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah ya. Jadi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta sekitar 95 persen itu orang di bawah 50 juta. Artinya dia tidak kena pajak gitu kan sudah dibebaskan oleh pemerintah,” kata Inge di Media Center Kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/6/2026).

Kebijakan itu mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai Rp50 juta.

Sementara bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, pajak hanya dikenakan atas nilai yang melebihi Rp50 juta. Kelebihan saldo tersebut dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan di masa pensiun.

“Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” katanya.

DJP menjelaskan, skema pajak ini juga dibuat untuk mendorong peserta tidak mencairkan JHT terlalu dini. Sebab, JHT pada dasarnya dirancang sebagai perlindungan finansial saat pekerja memasuki masa pensiun. Jika dana tersebut ditarik lebih awal, manfaat jangka panjang yang seharusnya diterima pekerja bisa berkurang.

Untuk pencairan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, mekanisme perpajakannya mengikuti tarif umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Karena itu, DJP mengimbau pekerja memahami aturan pencairan JHT agar dana hari tua bisa dimanfaatkan secara optimal.

“Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” ujarnya.

Kemenkeu menyatakan, kebijakan perpajakan atas JHT bukan aturan baru. Pemerintah mengklaim, perlakuan khusus berupa tarif final yang lebih ringan diberikan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan finansial pekerja ketika memasuki masa pensiun.

“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,” pungkasnya. (lea/iss/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
32o
Kurs