Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data wilayah hingga tingkat desa.
Melansir Antara, Sabtu (18/7/2026), kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan itu sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
Dalam aturan itu, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.
Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yakni memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa harus mendatangi lokasi.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” demikian seperti tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Selain menggunakan metode konvensional, DJP juga memperluas pendekatan digital dalam menjaring data perpajakan.
Pada pendekatan fisik dan sosial, pengawasan dilakukan melalui kunjungan, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi. Dalam skema ini, DJP juga dapat melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat pemetaan potensi perpajakan di wilayah.
Sementara pada pendekatan teknologi dan digital, DJP memanfaatkan remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping atau pemindaian data internet, serta informasi dari berbagai media.
DJP juga menggunakan pendekatan analitis, mulai dari telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut.
Di sisi lain, Bimo Wijayanto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memastikan belum ada pungutan jenis pajak baru dalam waktu dekat. DJP, kata dia, akan fokus memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Bimo, strategi perluasan basis pajak sudah mulai menunjukkan hasil. Sepanjang 2025, DJP mencatat tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jumlah itu meningkat dibandingkan 71.933 wajib pajak baru pada 2023 dan 77.640 wajib pajak baru pada 2024.
“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026) awal pekan lalu.
Dari sisi penerimaan, kontribusi pajak hasil ekstensifikasi juga meningkat. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025.
Tren tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, tanpa harus langsung menambah jenis pungutan pajak baru. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

