Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh meminta pemerintah untuk menetapkan tarif pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.
Menurutnya, peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009 terkait pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Sehingga, ambang batas bebas pajak menurutnya perlu dinaikkan menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan perhitungan kenaikan nilai emas sejak 2009.
Penasihat khusus presiden itu juga mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus, kaewna pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali bisa kena tarif pajak lebih tinggi ketika kembali mencairkan JHT.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji usulan penghapusan pajak pencairan JHT. Salah satu yang jadi perhatian yakni validitas data.
Purbaya mengeyebut, 95 persen penerima manfaat JHT sebenarnya sudah tidak dikenai pajak, karena nilai JHT-nya di bawah 50 juta, sehingga Kemenkeu akan memeriksa kembali data sebelum memutuskan apakah usulan penghapusan perlu dilakukan.

NOW ON AIR SSFM 100

