Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani Ketua DPR RI itu dihadiri 291 anggota dewan dari seluruh fraksi. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII.
Sebelum pengambilan keputusan, Mohamad Hekal Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
“Pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan,” ujar Hekal.

NOW ON AIR SSFM 100

