Menurut Hekal, undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penting penyelenggaraan PFII, mulai dari pembentukan kawasan, kelembagaan, dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.
Usai mendengarkan laporan Panja, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota dewan sebelum palu pengesahan diketuk.
Sementara Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas pembahasan RUU yang dinilainya berjalan secara konstruktif dan produktif.
“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” kata Purbaya.

NOW ON AIR SSFM 100

