Ia mengatakan pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, menarik lebih banyak investasi, serta memperluas sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional.
Menurut Purbaya, UU PFII juga menjadi dasar pembentukan kawasan dengan karakteristik khusus yang didukung kelembagaan independen dan berstandar internasional.
“Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” ujarnya.
Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, sekaligus memperkuat sektor keuangan nasional melalui peningkatan investasi, inovasi keuangan, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, serta teknologi finansial dan keuangan digital.
Selain itu, PFII diharapkan mampu memperkuat keterkaitan sektor keuangan dengan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.(faz/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

