Rabu, 17 Juni 2026

KPK Periksa Pegawai PT PP sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi PPT Energy Trading

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET). Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa seorang pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai saksi.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Rabu (17/6/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YH selaku pegawai PT PP (Persero),” kata Budi kepada wartawan, seperti dilaporkan Antara.

Selain YH, KPK juga memanggil seorang advokat dari Aryanti and Pebriyanto Law Office berinisial DP serta seorang pihak swasta berinisial HW untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 14.22 WIB, YH telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.33 WIB, disusul DP pada pukul 10.14 WIB. Sementara kehadiran HW belum diketahui.

Kasus itu merupakan penyidikan yang diumumkan KPK sejak 30 Juli 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET selama periode 2015 hingga 2022.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah MH dari PPT ET serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas para tersangka hingga kini masih dirahasiakan dan belum diumumkan kepada publik.

KPK mengungkapkan perkara PPT ET turut memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011–2021.

Berdasarkan informasi perusahaan, PPT ET merupakan perusahaan patungan Indonesia-Jepang dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 50 persen oleh PT Pertamina (Persero). Sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang yang bergerak di sektor energi, minyak dan gas, kelistrikan, serta industri.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan investasi dan pinjaman yang merugikan perusahaan maupun negara. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 17 Juni 2026
29o
Kurs