Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual.
Dilansir dari Antara, berikut harga pecahan emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.370.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.641.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.222.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.808.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.980.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.905.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.637.000.
- Harga emas 50 gram: Rp129.195.000.
- Harga emas 100 gram: Rp258.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp645.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.290.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.581.600.000.
(ant/saf/ipg)








