Menurutnya, prinsip pengelolaan utang pemerintah semestinya dapat dianalogikan dengan kemampuan seseorang membayar cicilan dari pendapatan bulanannya.
“Kalau dalam logika perbankan, ada perbankan yang mengizinkan uang Rp10 juta yang Anda terima sebulan, Anda boleh mencicil Rp3 juta atau Rp3,3 juta. Kalau APBN mestinya kita juga mengambil begitu. Berapa pendapatan, berapa yang kita pakai untuk cicilan dan bunga,” ujar Ichsanuddin.
Menurut dia, ketika porsi pembayaran cicilan dan bunga utang semakin besar terhadap pendapatan negara, pemerintah memiliki ruang yang semakin terbatas untuk membiayai berbagai program lainnya.
“Ternyata kita sudah melampaui itu. Yang disebut dengan ruang fiskal sempit,” jelasnya.
Ichsanuddin kemudian menyinggung kebijakan pembiayaan yang dilakukan pada masa Purbaya, termasuk penerbitan Patriot Bond dan Samurai Bond serta penarikan dana dari Danantara sebesar Rp120 triliun.

NOW ON AIR SSFM 100

