Ichsanuddin menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti dirinya sedang membela Purbaya. Namun, ia menilai langkah-langkah yang dilakukan Purbaya perlu dilihat secara proporsional dalam konteks pembenahan pengelolaan keuangan negara.
“Saya tidak bermaksud membela Purbaya, tapi secara proporsional Purbaya sebenarnya sedang membenahi tata kelola APBN atau keuangan negara,” kata Ichsanuddin.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ichsanuddin mengatakan, persoalan regulasi sebenarnya telah menjadi perhatian sejak lama.
“Sejak lama saya sebut ketika saya berada di Komisi Keuangan bahwa Undang-Undang 17 Tahun 2003 itu bermasalah. Nah, baru sekarang Komisi XI bicara tentang rancangan undang-undang keuangan negara, padahal problematikanya sejak 2003,” terangnya.

NOW ON AIR SSFM 100

