“Selain kesiapan sistem, keberhasilan implementasi juga sangat bergantung pada pemahaman para pelaku usaha. Oleh karena itu, komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi, FAQ, dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga menilai sosialisasi kepada para pedagang online, sebaiknya dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Menurutnya, penjelasan resmi mengenai mekanisme pemungutan, hak dan kewajiban wajib pajak, hingga layanan pengaduan akan lebih efektif disampaikan pemerintah. Sementara marketplace siap membantu menyebarluaskan informasi melalui kanal komunikasi masing-masing.
“idEA akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia,” pungkasnya. (lea/saf/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

