Sentimen lain datang dari kepastian pemerintah yang tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026.
Suahasil Nazara Menteri Keuangan RI menegaskan, tidak ada kebijakan pungutan baru, termasuk terkait isu pajak transaksi digital melalui perbankan, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga perdagangan elektronik atau e-commerce.
Ratna menilai klarifikasi tersebut diharapkan dapat meredakan kekhawatiran pelaku usaha dan masyarakat terhadap potensi kenaikan biaya transaksi digital.
Selain itu, pemerintah tengah merancang perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong eksportir mengonversi lebih banyak devisa dalam dolar AS ke rupiah.
Menurut Ratna, kebijakan itu berpotensi memperkuat likuiditas dan ketahanan pasar keuangan domestik. Namun, dampaknya terhadap fleksibilitas likuiditas eksportir tetap perlu dicermati.
NOW ON AIR SSFM 100

