Komjen Pol Asep Edi Suheri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga personel kepolisian merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ketiga personel, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur mekanisme penyadapan agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
Salah satunya melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.
NOW ON AIR SSFM 100

