Rencana pemerintah membentuk Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) dinilai perlu dikaji secara matang.
Hakam Naja Ekonom INDEF mengingatkan besarnya potensi dana umat harus diimbangi tata kelola yang profesional, transparan, dan amanah.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar Menteri Agama menyebut potensi dana umat yang dapat dihimpun mencapai Rp1.200 triliun per tahun. LPDU dirancang mengelola 24 jenis dana umat, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, dam haji, kurban hingga akikah.
Hakam mengatakan sentralisasi pengelolaan dana umat memang berpotensi membuat distribusi lebih terkoordinasi. Namun, pemerintah harus memastikan pembentukan lembaga baru tersebut benar-benar berdampak terhadap pengentasan kemiskinan.
“Apakah kemiskinan bisa dientaskan jika dana umat dikelola secara terpusat oleh LPDU? Ini yang harus dijawab secara serius sebelum lembaga tersebut dibentuk,” kata Hakam di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Data Baznas 2026 mencatat pengumpulan zakat dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada 2025 mencapai Rp44,69 triliun.
Dari angka tersebut, Rp11,87 triliun tercatat secara resmi dalam pembukuan lembaga zakat (on balance sheet), sedangkan Rp32,82 triliun merupakan estimasi zakat yang disalurkan langsung masyarakat kepada mustahik (off balance sheet).
Sementara itu, survei nasional Potret dan Perilaku Ziswaf 2026 mencatat total zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dikeluarkan masyarakat pada 2025 mencapai Rp343,08 triliun.
Menurut Hakam, tantangan terbesar LPDU adalah membangun kepercayaan publik. Jangan sampai lembaga baru justru menambah birokrasi dan rantai distribusi dana umat.
“Apakah LPDU bisa beroperasi layaknya korporasi yang dikelola secara profesional dan amanah sehingga dipercaya publik? Apakah LPDU tidak justru menambah birokrasi dan rantai distribusi baru?” ujarnya.
Hakam juga menilai pembentukan LPDU harus memiliki dasar hukum yang jelas serta melibatkan partisipasi publik. Saat ini pengelolaan zakat telah memiliki landasan UU Nomor 23 Tahun 2011, sementara wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004.
Selain LPDU, Hakam menawarkan opsi reformasi perpajakan melalui skema tax credit/tax rebate zakat. Saat ini zakat baru menjadi pengurang penghasilan bruto atau tax deductible.
“Tax credit atau tax rebate zakat bisa mengoptimalkan dana umat sekaligus menghindari beban ganda kewajiban zakat dan pajak bagi umat Islam,” katanya.
Ia mencontohkan Malaysia yang menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap sejak 1967. Menurut Hakam, Indonesia dapat mempelajari model tersebut dengan memperkuat sistem pelaporan dan verifikasi.
“Optimalisasi dana umat tidak harus selalu berarti sentralisasi. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem Ziswaf yang profesional, amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan,” pungkas Hakam.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

