Penerima insentif mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sejumlah sektor usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.
“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” ujar Suahasil seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, besarnya insentif tersebut turut memengaruhi perhitungan rasio pajak atau tax ratio Indonesia. Dengan tax ratio yang berada di kisaran 10,1 persen, secara ilustratif angkanya dapat mencapai sekitar 12,3 persen jika memperhitungkan insentif perpajakan sebesar 2,24 persen terhadap PDB.
Suahasil menegaskan, tidak dipungutnya pajak melalui skema insentif memang mengurangi penerimaan negara. Namun, menurut dia, dana tersebut tidak serta-merta hilang karena tetap berputar dalam aktivitas perekonomian.
“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

