Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap penerapan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sekaligus memperhatikan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT).
Adik Dwi Putranto Ketua Kadin Jatim menerangkan, rancangan aturan itu memuat aturan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek, pembatasan kadar tar dan nikotin, sampai pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk hasil tembakau.
“Kebijakan ini perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah,” katanya, melansir Antara, Kamis (2/7/2026).
Menurut Adik, kebijakan baru itu berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem tembakau nasional. Sehingga pembahasannya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri hasil tembakau.
Adik menyebut Jatim merupakan pusat ekosistem tembakau nasional dengan kontribusi 43,9 persen terhadap produksi tembakau nasional dan sekitar 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau atau Rp161,24 triliun pada 2024.
Selain itu, sektor tersebut juga menyumbang penerimaan daerah melalui pajak rokok sebesar Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada 2024.
Industri hasil tembakau, kata Adik, juga menopang kehidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, sekitar 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.
Menurutnya, posisi strategis itu menjadikan industri hasil tembakau sebagai bagian penting dari rantai ekonomi, mulai sektor hulu hingga hilir.
Sehingga, Adik menginginkan adanya diskusi mendalam karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan.
“Kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujarnya.
Sementara Nugraha Prasetya Yogie Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian menerangkan, terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau di Indonesia, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.
Dia menyebut nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp374 triliun dan menempatkan Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.
“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar, potensi kehilangan dari 13,9 persen ini adalah minimal Rp31 triliun. Ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung,” kata Nugraha.
Di sisi lain, Hanifah Rogayah Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK.
Hanifah mengatakan pengaturan mengenai standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja dan anak-anak.
“Kami menyusun RPMK dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan,” tutupnya.(ant/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

