Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah desakan kalangan buruh. Otoritas pajak juga menyatakan terbuka melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasan, apabila pemerintah memutuskan melakukan evaluasi kebijakan tersebut.
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan pembahasan mengenai pajak JHT saat ini masih berada pada tahap kajian. Namun, ia menegaskan keputusan untuk mengubah aturan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan, sementara DJP hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami, aturan itu sudah sejak tahun 2009. Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direview ulang, kami tergantung arahan dari pimpinan. Kami ini hanya melaksanakan kebijakan,” kata Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Bimo juga merespons usulan agar aliansi buruh dilibatkan dalam pembahasan revisi kebijakan pajak JHT. Menurutnya, DJP terbuka untuk menjalankan dialog tersebut, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mengajak kalangan buruh berdiskusi, ia menjawab singkat, “Welcome. Kemarin kan juga diskusinya dengan meaningful participation pasti juga.”

NOW ON AIR SSFM 100

