Sabtu, 11 Juli 2026

Kebijakan Ekspor Tunggal SDA Dinilai Berisiko, Picu Ketidakpastian Pelaku Usaha

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Ekspor. Foto Freepik

Pemerintah resmi mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, dengan tahap awal mencakup CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pelaksana ekspor tunggal, dengan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada 1 September 2026.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas yang selama ini dinilai masih bermasalah, termasuk praktik trade misinvoicing seperti under invoicing dan transfer pricing yang berpotensi menyebabkan kebocoran devisa.

Namun, kebijakan tersebut juga memicu beragam catatan dari kalangan akademisi. Miguel Angel Esquivias Padilla peneliti, konsultan, sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) menilai kebijakan tersebut muncul di tengah situasi yang cukup krusial, baik dari sisi geopolitik maupun tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Menurutnya, kebijakan ini mengindikasikan adanya kebutuhan pemerintah terhadap penguatan devisa, di tengah momentum ekspor SDA yang sedang tinggi.

“Saya katakan bahwa kebijakan ini terlambat. Sebenarnya ini masih sebelum kita di posisi seperti sekarang ini. Karena suasananya di luar memang tidak terlalu jelas,” ujar Miguel dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Senin (25/5/2026).

Ia menilai skema eksportir tunggal berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, terutama terkait kepastian bisnis dan prospek ke depan. Eksportir, kata dia, juga harus menghadapi ketidakpastian nilai tukar serta potensi keterbatasan likuiditas.

“Jadi eksportir bisa dikatakan tertekan. Tapi kita juga perlu melihat motivasi pemerintah, yaitu memperkuat sistem keuangan nasional dan mengurangi volatilitas nilai tukar,” tambahnya.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini dinilai dapat memperkuat cadangan devisa nasional, dengan potensi tambahan yang diperkirakan mencapai 70 hingga 100 miliar dolar AS. Dana tersebut diharapkan dapat membantu stabilisasi sistem keuangan serta memperkuat kapasitas intervensi pasar oleh otoritas moneter.

Namun demikian, investor disebut masih merespons hati-hati karena minimnya detail implementasi kebijakan, terutama terkait mekanisme kerja eksportir tunggal dan dampaknya terhadap rantai pasok perdagangan.

Menurut Miguel, skema ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha asing maupun domestik yang selama ini bergantung pada fleksibilitas ekspor komoditas.

Di sisi lain, pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya memperbaiki praktik perdagangan yang selama ini rawan penyimpangan, termasuk pengalihan keuntungan ke luar negeri melalui skema pajak rendah atau pelaporan harga ekspor yang tidak sesuai.

Meski demikian, Miguel menekankan bahwa sebagian praktik tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan industri akan pembiayaan, termasuk penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) dan pembiayaan dalam valuta asing yang selama ini bergantung pada sistem keuangan global.

Terkait penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal, ia menilai peran BUMN tersebut masih perlu diperjelas. Mulai dari posisi sebagai perantara perdagangan hingga layanan yang akan diberikan kepada pelaku usaha.

“Yang belum clear adalah bagaimana mereka akan berinteraksi dengan bisnis lokal,” ujar akademisi asal Meksiko tersebut.

Ia juga menyinggung potensi perubahan struktur bisnis, termasuk risiko perpanjangan siklus pembayaran dan dampaknya terhadap arus kas perusahaan.

Dalam pandangannya, skema ini dapat dikategorikan sebagai model state trading, di mana negara berperan langsung sebagai pedagang komoditas utama. Model tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menekan praktik kecurangan ekspor, namun tetap menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas dan waktu implementasi yang paling tepat.

“Pendekatannya masih bisa diperdebatkan, apakah ini the best policy at this time,” pungkasnya. (saf/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 11 Juli 2026
23o
Kurs