Di tengah tantangan itu, industri asuransi pada triwulan II 2026 mencatat pertumbuhan aset. Total aset asuransi umum naik 5,1 persen menjadi Rp270,4 triliun. Namun, penerimaan premi bruto turun 2,5 persen. LPS juga mencermati peningkatan biaya klaim yang berdampak pada naiknya cadangan klaim perusahaan asuransi.
Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, LPS menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP).
Program itu merupakan mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang ditujukan untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi.
LPS telah menyusun peta jalan persiapan penyelenggaraan PPP periode 2023-2026 dan menargetkan program tersebut dapat mulai diaktifkan pada Juli 2027. “Dengan ditetapkan amendemen UU P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027,” kata Anggito.
Menurutnya, sejumlah hal masih harus disiapkan, mulai dari kepesertaan perusahaan asuransi, cakupan penjaminan, batas maksimum nilai yang dijamin, hingga skema pendanaan.

NOW ON AIR SSFM 100

