Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar.
Penilaian itu disampaikan Anggito, merujuk hasil survei literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan LPS. Tingkat literasi asuransi tercatat 42,8 persen, sedangkan inklusinya hanya 29,55 persen.
“Angkanya adalah untuk literasi itu 42,8 persen dan untuk inklusi 29,55 persen, sangat rendah inklusi masyarakat Indonesia terhadap atau menggunakan produk asuransi. Tingkat literasi dan inklusi tersebut jauh lebih rendah dengan tingkat literasi dan inklusi di perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar,” kata Anggito dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta, Kamis (10/9/2026) yang dikutip Antara.
Menurutnya, rendahnya penggunaan produk asuransi juga terlihat dari tingkat penetrasi industri tersebut, yang masih di bawah dua persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Industri asuransi juga menghadapi tantangan struktural berupa rendahnya penetrasi asuransi. Penetrasi asuransi masih di bawah dua persen terhadap PDB. Penetrasi asuransi tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,” ujarnya.
Di tengah tantangan itu, industri asuransi pada triwulan II 2026 mencatat pertumbuhan aset. Total aset asuransi umum naik 5,1 persen menjadi Rp270,4 triliun. Namun, penerimaan premi bruto turun 2,5 persen. LPS juga mencermati peningkatan biaya klaim yang berdampak pada naiknya cadangan klaim perusahaan asuransi.
Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, LPS menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP).
Program itu merupakan mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang ditujukan untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi.
LPS telah menyusun peta jalan persiapan penyelenggaraan PPP periode 2023-2026 dan menargetkan program tersebut dapat mulai diaktifkan pada Juli 2027. “Dengan ditetapkan amendemen UU P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027,” kata Anggito.
Menurutnya, sejumlah hal masih harus disiapkan, mulai dari kepesertaan perusahaan asuransi, cakupan penjaminan, batas maksimum nilai yang dijamin, hingga skema pendanaan.
LPS juga menyiapkan struktur organisasi, proses bisnis, sumber daya manusia, regulasi teknis, serta infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, LPS menyiapkan integrated core system PPP dan platform registrasi elektronik untuk pendaftaran peserta, serta membentuk Project Management Office (PMO) guna mengintegrasikan seluruh proses persiapan.
“Kami mengharapkan hari ini ada ruang untuk memperoleh arahan dan dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XI agar aktivasi program penjaminan polis dapat berjalan secara kredibel, efektif dan keberlanjutan demi melindungi pemegang polis, stabilitas sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan industri asuransi,” ujar Ketua DK LPS. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

