Selasa, 7 Juli 2026

Komisi XI Ungkap Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL, Ini Alasannya

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Fauzi Amro Wakil Ketua Komisi XI DPR RI saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/10/2025). Foto: Antara

Menurut Fauzi, dana SAL yang ditempatkan pemerintah umumnya dimanfaatkan bank untuk pembiayaan modal kerja dan kredit UMKM.

Jika dana tersebut sewaktu-waktu ditarik kembali oleh pemerintah, bank akan kesulitan menyesuaikan jatuh tempo penyaluran kredit yang umumnya memiliki jangka waktu lebih panjang.

Karena itu, Komisi XI berencana memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membahas kemungkinan perpanjangan tenor penempatan dana SAL.

“Kita akan memanggil Menteri Keuangan, LPS, OJK, dan BI supaya mitigasi risiko dan perpanjangan tenor itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan bahwa penempatan SAL di perbankan Himbara telah dilakukan sebanyak empat kali berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Ia menyebut skema penempatannya berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
30o
Kurs