Menurut Fauzi, dana SAL yang ditempatkan pemerintah umumnya dimanfaatkan bank untuk pembiayaan modal kerja dan kredit UMKM.
Jika dana tersebut sewaktu-waktu ditarik kembali oleh pemerintah, bank akan kesulitan menyesuaikan jatuh tempo penyaluran kredit yang umumnya memiliki jangka waktu lebih panjang.
Karena itu, Komisi XI berencana memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membahas kemungkinan perpanjangan tenor penempatan dana SAL.
“Kita akan memanggil Menteri Keuangan, LPS, OJK, dan BI supaya mitigasi risiko dan perpanjangan tenor itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan bahwa penempatan SAL di perbankan Himbara telah dilakukan sebanyak empat kali berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Ia menyebut skema penempatannya berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan.








