Menurut dia, kemampuan Coretax dalam merekam transaksi membuat ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin terbatas.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” kata Purbaya.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Aturan itu mengatur bahwa permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

