Kamis, 22 Oktober 2026

Menkeu: Akses Rekening oleh DJP Bukan Kebijakan Baru, Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Khawatir

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengunjungi D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 di Senayan Tennis Indoor Complex, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto KLI Kemenkeu

Menurut dia, kemampuan Coretax dalam merekam transaksi membuat ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin terbatas.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” kata Purbaya.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Aturan itu mengatur bahwa permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. (faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
28o
Kurs