Rabu, 22 Juli 2026

Menkeu: Akses Rekening oleh DJP Bukan Kebijakan Baru, Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Khawatir

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengunjungi D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 di Senayan Tennis Indoor Complex, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto KLI Kemenkeu

Menurut dia, kemampuan Coretax dalam merekam transaksi membuat ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin terbatas.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” kata Purbaya.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Aturan itu mengatur bahwa permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, maupun prioritas ekstensifikasi. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
31o
Kurs