“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.
Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut. Adapun mengenai pembahasan putusan MK ini dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyatakan hal tersebut belum sempat dilakukan.
“Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo),” ucapnya singkat.
Sebagai konteks, MK melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai, program makan bergizi bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

