Selasa, 15 September 2026

Menkeu: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Berlaku Mulai 2028

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat konferensi pers terkait persiapan pperasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Humas Kemenkeu

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu), menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan, yang berlaku paling lambat mulai 2028.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pelaksanaan putusan tersebut akan mengacu pada anggaran tahun 2028, sesuai ketentuan waktu pemberlakuan yang telah ditetapkan MK.

“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Ia menjelaskan, anggaran yang telah berjalan pada tahun ini tidak akan mengalami perubahan, mengingat pembahasannya sudah dilakukan dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran secara keseluruhan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
31o
Kurs