Kamis, 17 September 2026

Mentan Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Beras Fortifikasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Antara

Ia menyampaikan modus yang digunakan dalam kasus fortifikasi memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut Amran, beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, antara lain anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat kurang mampu.

Namun, produk yang beredar dengan klaim fortifikasi justru dijual dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Harga tersebut jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram.

Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.

“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” tegas Amran.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
31o
Kurs