Ia menyampaikan modus yang digunakan dalam kasus fortifikasi memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sementara kandungan produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurut Amran, beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, antara lain anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat kurang mampu.
Namun, produk yang beredar dengan klaim fortifikasi justru dijual dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Harga tersebut jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.
“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium,” tegas Amran.

NOW ON AIR SSFM 100

